PADANG, RADARSUMBAR.COM – JR (33) dan JD (26), warga Kototangah, Kota Padang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya dibekuk petugas pada Senin (12/12/2022) di Jalan Kototuo RT 001 RW 001, Kelurahan Balaigadang, Kototangah, Padang.
Dari keduanya juga didapat barang bukti 1 dompet kulit warna merah yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip bening berisikan 3 paket sabu.
Laman 1 dari 2 Laman