“Kegiatan yang dianggap biasa itu dilakukan ternyata itu adalah tindakan korupsi di mata aparat penegak hukum atau penyidik. Hal inilah perlu disosialisasikan kepada PPK yang merupakan pejabat yang memegang suatu kegiatan,” sebutnya.
Penerangan dan penyuluhan hukum itu penting dilakukan agar pemahaman tentang tindak pidana korupsi sama dengan perspektif dari aparat penegak hukum. “Output dari kegiatan ini tentu pejabat yang memegang kegiatan itu atau PPK dapat memahami apa yang dikatakan suap, gratifikasi, pungli dan sogokan, ” ujarnya.
Ia menjelaskan korupsi itu adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. “Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk keuntungan orang lain,” sebutnya. (rdr/ant)