SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan penerangan dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana korupsi (tipikor) kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Pemkab Pasaman Barat agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Perspektif tentang tindak pidana korupsi dimata aparat hukum perlu disampaikan karena banyak perbedaan pendapat tentang tindak pidana korupsi antara PPK dengan aparat penegak hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Senin.
Menurutnya adanya perbedaan pendapat itu maka perlu diadakan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para PPK itu. Selain itu pihaknya juga memberikan pemahaman permasalahan-permasalahan yang dianggap biasa terjadi di lapangan yang merupakan tindak pidana korupsi.
Perbuatan atau kegiatan yang dianggap biasa, katanya diantaranya pinjam bendera, sub kontraktor, jual proyek dan pengaturan di dalam proses penunjukan pihak ketiga.