Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dijerat dengan sanksi mulai dari denda hingga sanksi pidana. Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini Kemenkumham Sumbar belum menerima satupun laporan tentang pelanggaran hak cipta.
Pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar menghindari apapun bentuk pelanggaran hak cipta berupa peniruan, pencatutan, pembajakan, dan sejenisnya tanpa izin dari pemilik karya. Jika ada pihak yang ingin menggunakan karya orang lain, disarankan untuk menghubungi pemilik karya dengan membuat perjanjian kedua belah pihak.
Setiap karya cipta yang sudah dicatatkan di Kemenkumham memiliki jangka waktu perlindungan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkumham RI juga telah menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual.
Melalui sistem tersebut pengurusan hak cipta hanya butuh waktu paling lama sepuluh menit, tanpa perlu menunggu approval dari pusat seperti sebelumnya ketika mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.
Sistem POP-HC diyakini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkumham RI terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tahapan pendaftaran yang mesti dilalui yaitu pengisian formulir, mengunggah data pendukung, submit, setelah submit maka akan muncul biling pembayaran. (rdr/ant)