PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) wujudkan perlindungan hukum bagi 3.000 lebih karya ciptaan yang sudah dicatatkan di Kemenkumham RI sepanjang 2022.
“Kami terus mewujudkan perlindungan hukum terhadap 3.000 karya yang sudah dicatatkan ke Kemenkumham sepanjang 2022,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.
Ia mengatakan ribuan karya cipta yang sudah dicatatkan tersebut terdiri dari berbagai bidang yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. Beberapa di antaranya yakni buku, karya tulis, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, fotografi, dan lainnya.
Andika mengatakan perlindungan hak cipta merupakan langkah dan upaya mendukung para pencipta yang mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia menyebutkan bagi pemilik hak cipta yang merasa karyanya telah digunakan orang lain tanpa izin, bisa melapor ke Kanwil Kemenkumham Sumbar. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan pada tahap awal difasilitasi untuk proses mediasi,” jelasnya.