PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dianggap meresahkan pengguna jalan, belasan pengemis dan anak jalanan (anjal) ditertibkan Satpol PP Padang pada Selasa (13/12/2022) sore.
Mereka yang terjaring ini diantaranya lima orang anak Punk dan enam pengemis yang melakukan aktifitas di perempatan lampu merah Lubukbegalung serta kawasan Simpang Kandang, Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, ulah aktifitas tersebut telah mengganggu masyarakat khususnya pengguna jalan. “Keberadaan mereka juga dapat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” terang Deny.
Deny menegaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 Tahun 2005, saat melakukan pengawasan oleh tim Dalmas Satpol PP Padang mereka terpaksa diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan. “Mereka telah beraktifitas di tempat yang melanggar, makanya kita ditertibkan,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Selain dibina, mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya. (rdr)
Komentar