Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6 miliar karena LPDB-KUMKM berada di bawah Kementerian Koperasi RI.
Dalam penyidikan berjalan kejaksaan menemukan indikasi bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi sawit salah satunya untuk pembelian bibit tandan buah segar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dana koperasi diduga digunakan oleh tersangka M untuk kepentingannya pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut negara disebut telah mengalami kerugian sebesar Rp5,79 miliar, hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembbangunan (BPKP) Sumbar.
Reymund menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut karena penyidikan masih terus berlanjut sampai saat ini. “Penyidikan masih berjalan sampai saat ini, kami telah memeriksa puluhan saksi serta menyita alat bukti yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menyatakan Kejari Pesisir Selatan akan menuntaskan perkara tersebut hingga selesai, dan menjerat seluruh pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (rdr/ant)