PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Sukali singkatan dari Surantih, Kambang, dan Lakitan.
Tersangka yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan tersebut adalah M, pria 59 tahun asal Kambang, Pesisir Selatan yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Sukali.
“Setelah melakukan penyidikan dan memiliki alat bukti yang cukup akhirnya kami menetapkan M sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 jo 18, 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12/2022), yang bersangkutan langsung kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan,” jelasnya.
Menurutnya tersangka M sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Pessel, serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
Lebih lanjut Reymund menjelaskan kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Pinjaman Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Sawit Sukali pada 2014.