PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 73 aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) telah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat pada tahun 2022.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulaupunjung, Rabu, mengatakan penerbitan sertifikat aset pemda pada 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya hanya 37 bidang. “Tahun 2019 aset pemda yang disertifikat sebanyak 26 persil, 2020 29 persil, 2021 37 persil, dan 2022 73 persil, mengalami kenaikan yang signifikan sekitar73 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan dari 73 persil atau bidang sertifikat yang telah diserahkan BPN terdiri sertifikat lahan sekolah, sertifikat lahan fasilitas kesehatan, sertifikat lahan fasilitas umum, dan sertifikat lahan kantor pemerintahan.
Ia mengatakan total aset Pemda Dharmasraya yang telah disertifikat sebanyak 246 dari total 672 bidang aset, ke depan pemkab akan terus bersinergi dengan BPN sehingga seluruh aset yang belum bersertifikat akan tetap dilakukan.
“Penerbitan sertifikat aset daerah akan terus kita lakukan, selain dalam rangka pengamanan aset juga merupakan pemenuhan indikator penilaian Monitoring Center Prevention) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Dharmasraya, Silaturahhim menyampaikan terimakasih kepada BPN telah menerbitkan sertifikat aset pemda. Selain itu, sertifikat juga diberikan kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak1.500 persil pada tahun 2022.
Kemudian, kata dia program redistribusi tanah (Redist) yang merupakan bagian dari reforma agraria di Kecamatan IX Koto Nagari Silago dengan realisasi 135 persil pada 2022. “Dan program sertifikat tanah takaf di tahun 2023, program ini memiliki tujuan agar memberi kepastian hukum lahan yang telah diwakafkan oleh masyarakat melalui sertifikat hak milik,” ujarnya.
Sementara, Kepala ATR/BPN Dharmasraya, Ahmad Yahdi menyebutkan keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.
“Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda. Artinya yang sudah terbit itu untuk memastikan bahwa aset pemda terjaga,”ujarnya.
Sebenarnya, tambah dia bukan hanya aset pemda, tetapi aset masyarakat juga harus disertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. (rdr/ant)
Komentar