PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6/2021), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp.23.750.000.
Laman 1 dari 2 Laman