Disebutkan pula bahwa total barang bukti yang disita daun ganja 118,98 kg, pohon ganja 5 batang, sabu-sabu 543,11 gram, dan pil ekstasi 9 butir. Pengungkapan terbanyak oleh Polresta Padang dengan 38 kasus dengan 45 tersangka, dan Polda Sumbar sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka.
Dari seluruh tersangka, sekitar 106 tersangka berusia 31 hingga 35 tahun, 96 orang berumur 35 hingga 30 tahun, 58 orang berusia 19 hingga 24 tahun, dan delapan orang berusia di bawah 18 tahun. Untuk tersangka ini, kata dia, juga memiliki beragam profesi mulai dari wiraswasta sebanyak 92 orang, 72 swasta, 37 buruh, 21 petani, penganggur 53 orang, 19 mahasiswa, serta seorang anggota Polri dan satu ASN.
“Ini membuktikan penyalahgunaan narkoba sudah masuk di berbagai kalangan di Sumbar dan perlu kepedulian kita bersama untuk mencegah penyebarannya. Narkoba merupakan kejahatan besar karena dapat merusak generasi bangsa,” kata dia. (rdr/ant)