Kabid Humas: Palsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana

Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut bahwa kendaraan bermotor yang dipalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12/2022) di Mapolda Sumbar.

“Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan,” katanya di hadapan wartawan.

Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus.

Sedangkan, di bulan November mengalami penurunan sebanyak 1 kasus yaitu 325 kasus.

Akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada bulan November mengalami peningkatan yaitu 51 orang.

“Jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan ini yaitu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus,” ujarnya.

Untuk bulan Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas. Dan di bulan November sebanyak 821 tilang.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, demi keselamatan saat berkendara.

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi semua tindakan kriminal atau pidana. Juga untuk melengkapi surat-surat kendaraan menjelang digelarnya Operasi Lilini 2022. (rdr)

Exit mobile version