“Kedepan Pemprov Sumbar, terutama top manajer yang mengelola anggaran mulai Gubernur sebagai pejabat pemilik kuasa atas uang rakyat di APBD, tahun depan bekerjalah sesuai Perpres,” ujar HM Nurnas.
Menurut Nurnas, di Perpres proses lelang itu boleh dimulai setelah APBD disepakati (ketok palu). “Proses lelang saja begitu APBD ketok palu, tidak harus menunggu evaluasi APBD oleh Kemendagri,” tambahnya.
Menurut Nurnas, yang tidak boleh itu jika sudah proses lelang menetapkan pemenang harus menunggu evaluasi dan APBD di beri nomor (jadi Perda).
Tidak seperti tahun 2022 ini, masa masih ada di September lelang dan kontrak dengan pihak ketiga. “Tandatangan September, Oktober, kapan kerjanya lagi,” ujar Nurnas.
HM Nurnas mengungkap data per 14 Desember 2022, dari Rp6.639.308 triliun, yang baru terealisasi Rp5.241.682 triliun. “Itu berarti masih tersisa Rp1 397.626 triliun,” ujar HM Nurnas. (rdr/rel)