PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (43) yang diduga akan mengirimkan ganja melalui salah satu jasa pengiriman ke Jakarta.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra di Payakumbuh, Selasa mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (19/12/2022) pukul 18.00 WIB di salah satu jasa pengiriman di daerah Simpang Benteng, Kota Payakumbuh.
“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di kantor jasa pengiriman barang saat hendak mengirim narkoba jenis ganja ke Jakarta ,” katanya.
Pada kesempatan itu diamankan satu paket besar yang sudah dibungkus dengan kardus warna merah dan hijau yang dibalut dengan lakban bening.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan narkoba jenis ganja di rumah tempat tinggalnya di Padang Ambacang Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota.