PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Hal serupa juga dilakukan di wilayah hukum Polda Sumbar.
Tilang manual menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, aksi balap liar dan memakai knalpot brong atau racing.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Selasa (20/12/2022), pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengendara nakal yang bermaksud menghindari tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Laman 1 dari 2 Laman