“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai kriteria, tidak membuat kesepakatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi dan dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Kemudian, satuan harga yang digunakan dalam kertas kerja merupakan alokasi anggaran tertinggi dalam perencanaan, sedangkan dalam pelaksanaannya dapat dan boleh di bawah norma indeks pada alokasi anggaran yang tersedia.
“Melaksanakan anggaran dengan maksimal agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selanjutnya, memahami mekanisme penggunaan anggaran sesuai peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-06/PB/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Polri.
“Hindari terjadinya tumpang tindih, duplikasi kegiatan anggaran yang berdampak pada konsekuensi hukum serta penyimpangan dalam penggunaan,” sebutnya.
Terakhir, kepada fungsi pengawas agar membekali diri dengan pengetahuan, pemahaman tentang peraturan yang berlaku, sehingga dapat menegakkan hukum secara adil dan benar, meluruskan penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran dan mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul.
Kegiatan selanjutnya, penandatanganan Pakta Integritas Satker di jajaran Polda Sumbar yang diwakili oleh Karo SDM Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kapolresta Bukittinggi, dan Kapolres Solok Selatan yang disaksikan oleh Wakapolda, Irwasda dan Karo Rena Polda Sumbar yang dilanjutkan dengan penyerahan DIPA RKA-KL T.A 2023. (rdr)