Ia mengeklaim bahwa penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus sangat dijaga oleh Satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,” kata Ernita dalam keterangan tertulis yang diterima radarsumbar.com, Rabu (21/12/2022).
Dalam penanganan kasus yang, sambung Ernita, Unand mengutamakan keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban.
“Unand menonaktifkan terlapor selama dalam proses pemeriksaan atau investigasi kasus ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban,” tuturnya.
Peristiwa dugaan rudapaksa antara oknum dosen dan mahasiswi bukan kali pertama kali terjadi di Sumbar. Jauh sebelum Unand, kejadian serupa menggegerkan Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Islam Negeri UIN Imam Bonjol (UIN IB) Padang.
Untuk UNP, oknum dosen sudah ditahan dan kasus UIN IB hingga saat ini masih belum menemukan titik temu meski pihak Rektorat sudah mengkampanyekan perang terhadap segala hal menyimpang. (rdr-008)