“Oleh karena itu, semuanya menjadi pertimbangan KPU untuk menetapkan, karena di Mentawai dari sisi geografis, wilayah luas, kepulauan, akses transportasi terbatas, sehingga perlu memperhatikan aspek representasi dan juga aspek interaksi antara kandidat dan konstituen, sehingga KPU Mentawai cenderung untuk menggunakan rancangan baru yang empat Dapil karena dianggap lebih representatif,” kata dia.
Ia menegaskan KPU meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU di kabupaten dan kota telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan mereka juga sudah melakukan uji publik dua kali hingga tiga kali.
“KPU Sumbar mencermati dan rekap rancangan Dapil dan alokasi kursi yang diusulkan KPU kabupaten dan kota. Kita juga membutuhkan masukan dari para pakar, baik akademisi maupun pegiat Pemilu untuk memastikan tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi ini,” kata dia.
KPU akan melakukan penelaahan sesuai tujuh prinsip penyusunan Dapil, yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan
KPU Sumbar diberikan waktu melakukan pencermatan sampai 26 Desember 2022 dan selanjutnya harus menyampaikan ke KPU RI paling lambat 28 Desember 2022 dan keputusan akhir ada di KPU RI.
“KPU RI akan mengumumkan paling lambat awal Februari 2023, atau sebelum masuk masa pencalonan baik itu pencalonan DPRD kabupaten dan kota dan provinsi maupun DPR RI. Maka urusan Dapil dan alokasi kursi sudah harus tuntas karena ini dasar untuk pengajuan kandidat bagi partai politik,” katanya. (rdr/ant)