PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Sumatera Barat mengatakan tiga daerah mengajukan usulan pergeseran daerah pemilihan dalam pemilu legislatif kota dan kabupaten 2024.
Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay dalam diskusi pumpunan terbuka penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu serentak tahun 2024 tingkat provinsi Sumbar, di Padang, Rabu mengatakan KPU kota dan kabupaten mengajukan usulan daerah pemilihan itu sama dengan Pemilu 2019 dan ada juga rancangan baru.
“Sebagian besar KPU memilih sama dengan pemilu sebelumnya dan tiga daerah yakni Kabupaten Solok, Sijunjung dan Kepulauan Mentawai mengusulkan rancangan dapil baru,” kata dia.
Ia mencontohkan Kabupaten Sijunjung pada Pemilu 2019 ada tiga daerah pemilihan di Pileg kota dan kabupaten degan komposisi kursi per daerah pemilihan 12 kursi, 10 kursi dan delapan kursi.
“Kemudian teman-teman melakukan penataan ulang terhadap Dapil dan alokasi kursi tetap tiga dapil namun wilayah kecamatan atau gabungan kecamatan setiap dapilnya ada yang berubah, sehingga komposisi kursinya menjadi 10 10 dan 10, dan ini dianggap proporsional, disparitas kursi antar dapilnya menjadi nol,” kata dia.
“Makanya KPU Sijunjung lebih cenderung ke rancangan yang baru, termasuk juga Kabupaten Solok cenderung ke rancangan baru dari KPU, karena dianggap lebih proporsional dan aspek spesifikasi lebih terpenuhi,” kata dia.
Sementara untuk KPU Mentawai cenderung ke rancangan baru, yang tadinya tiga Dapil kemudian dirancang menjadi empat daerah pemilihan sesuai dengan kecamatan yang ada namun pemangku kebijakan di sana memiliki perbedaan pendapat akan hal ini, ada sebagian yang cenderung ke rancangan yang sudah eksis dan ada juga sebagian yang cenderung ke rancangan yang baru.