PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya akan mengubah paradigma serta proses hukum terhadap para pencandu narkoba dengan mengedepankan rehabilitasi.
“Kami akan mengedepankan penerapan rehabilitasi bagi pelaku yang memang terindikasi sebagai pecandu narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Rabu.
Pihaknya menilai tidak semua pelaku dalam perkara penyalahgunaan narkoba harus disidang hingga berakhir di penjara, sebab pecandu semestinya dipandang sebagai korban.
Ia menjelaskan pihak kejaksaan sesuai kewenangan di tingkat penuntutan bisa menerapkan rehabilitasi bagi para pecandu dengan memedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021
Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sepanjang 2022 berdasarkan catatan Kejati Sumbar, mekanisme rehabilitasi terhadap pencandu narkoba sudah diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat.