Hingga seminggu ke depan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Padangpariaman. “Nanti saat sudah resmi diberlakukan, bagi pengguna jalan yang melanggar, akan kami tindak,” tuturnya.
Dalam pengaplikasian ETLE Mobile, katanya, Satlantas Polres Padangpariaman memfokuskan kepada 10 pelanggaran. Di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan mengoperasikan smartphone.
“Kemudian menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga atau lebih, serta tidak menyalakan lampu di siang hari,” terangnya. (rdr-007)