PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpariaman akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik menggunakan HP. Sebelum diberlakukan secara resmi, seminggu ke depan akan dilakukan dulu sosialisasi.
Kasat Lantas Polres Padangpariaman Iptu Adi Suhendra menjelaskan Kamis (22/12/2022), sebanyak 15 personel akan melakukan patroli untuk memantau para pelanggar lalu lintas diwilayah Hukum Polres Padangpariaman. Menurutnya, sistem ETLE tidak berbeda jauh dengan tilang elektronik statis atau yang terpasang pada beberapa titik. “Hanya saja ETLE mobile lebih unggul karena petugas yang patroli bisa mengambil foto dari dekat,” lanjutnya.
Ia berharap, masyarakat Padangpariaman lebih patuh dalam berlalu lintas agar tidak menerima surat tilang. Pasalnya tingkat kepatuhan berlalu lintas bisa berpengaruh terhadap keselamatan berkendara, baik roda dua maupun roda empat.