Perusahaan tersebut juga diminta memusnahkan semua persediaan obat sirup dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. “Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM,” tulis BPOM.
BPOM juga merilis daftar obat sirup dari perusahaan PT CF dan PT SF yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas. BPOM telah mencabut izin edar enam produk PT CF dan 9 produk PT SF.
Enam produk obat sirup produksi PT CF adalah, Citocetin, Citomol, Citophenicol, Citoprim, Floradryl, Popalex. Sembilan produk obat sirup produksi PT SF adalah Costan, Domestrium, Samcodryl 60 ML, Samcodryl 12 ML, Samcodryl Expectorant, Samconal sirup, Samconal Drops, Samtacid, Toxaprim.
“BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat serta memenuhi peraturan perundangan-undangan,” tulis BPOM. (rdr/merdeka.com)