JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil investigasi dan pengujian obat sirup yang tidak aman digunakan. Obat ini mengandung zat berbahaya yang memicu penyakit ginjal pada anak.
Hingga 12 Desember 2022, BPOM menemukan enam industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan Dietilen glikol (EG/DEG) melebihi ambang batas.
“Keenam industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS),” tulis rilis resmi BPOM, Kamis (22/12/2022).
BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam. Serta diikuti pencabutan seluruh izin edar produk obat sirup perusahaan tersebut.
Enam industri farmasi itu telah diminta untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup ditarik dari peredaran termasuk dari pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas kefarmasian lainnya.