BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Maling handphone di Komplek Pertanian RT 002 RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi.
“Pelaku berinisial Y alias Ambon diamankan petugas pada Selasa (20/12/2022) ketika sedang duduk-duduk di dekat Pos Ronda di kawasan Pasar Aur Tajungkang Kota Bukittinggi,” ucap Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Zamzami.
Kompol Zamzami menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (15/11/2022). Pelaku ini berhasil menggasak dua unit handphone dan satu tas yang berisikan surat-surat penting milik korban. Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu.