Kompol Zamzami menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17 milik korban.
“Terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolsek Bukittinggi. (rdr)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar