Gelapkan 2 Drum Minyak Sawit, Dua Pria Dibekuk Polisi di Pekanbaru

Dua pelaku penggelapan minyak sawit ditangkap polisi. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung dibantu Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pelaku penggelapan CPO atau minyak kelapa sawit, salah satunya ditangkap di daerah Pekanbaru, Kamis (22/12/2022).

Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan Minggu (25/12/2022) kedua pelaku yakni RH (39) warga Agam dan BS (43) warga Bungus.

Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penggelapan minyak sawit di Jalan Bhakti ABRI, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lubeg, Kota Padang,

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal mengantongi identitas pelaku yang berada di Pekanbaru. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru dan menangkap kedua pelaku. “Pelaku RH ditangkap di rumah keluarganya di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Berdasarkan pengembangan terhadap RH, polisi kemudian menangkap pelaku BS. Keduanya melakukan pencurian minyak sawit dari PT UTM sebanyak 2 drum seberat 420 liter. Dari penggelapan itu, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp3,6 juta.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Lubukbegalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP. “Kedua pelaku sudah diselkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version