PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, pengusaha Suhandana Peribadi panggilan Anda alias Wanda, asal kota Padang dipidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Tak hanya itu, di perkara perdata, dia dihukum pula mengembalikan uang Rp439 juta milik penggugat yakni pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang juga asal Padang yang sebelumnya melaporkannya ke Polresta Padang.
“Di perkara pidana, Suhandana atau lebih dikenal Wanda, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, dan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara. Dan, putusannya sudah inkrah,” sebut Zulhesni kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).
“Di perkara perdata, Wanda dihukum mengembalikan dan atau membayar uang klien kami Rp439 juta. Atas putusan tersebut, Wanda mengajukan Banding,” imbuh Zulhesni.
Dijelaskan Zulhesni, perkara tersebut berawal dari kerja sama Wanda dengan Yamin Kahar pada proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Sawahlunto. “Wanda meminta klien kami (Yamin Kahar-red) membiayai proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Sawahlunto, dan kemudian disepakati mendirikan PT Dempo Bangun Bersama dengan klien kami sebagai Komisaris, dan Wanda sebagai Direktur Utama,” jelasnya.
Sekira bulan April 2018, lanjut Zulhesni, Wanda meminta kliennya membelikan mobil operasional proyek. “Bulan Juni 2018, klien kami membelikan mobil SUV merek Fortuner 4×2, 2.4 VRZ diesel tahun 2018 di showroom Auto 2000 Khatib Sulaiman, Padang dengan pembiayaan kredit dari PT Maybank Indonesia Finance selama 11 bulan,” jelasnya.