PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel Aipda Yandri Martin dengan anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial GM (19), warga Simpang Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel pada Sabtu (24/12/2022) sore.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan sudah mengamankan GM. Berdasarkan bukti yang cukup, diduga GM telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diketahui, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah 18 tahun. “Dalam memuluskan aksinya, pelaku ini memaksa dan membujuk rayu korban agar bersetubuh dengannya,” ujar Kasat melalui Ka Tim Opsnal Macan Kumbang, Aipda Yandri Martin.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB bertempat di Simpang Lagan, Kenagarian Bukit Putus Luar, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sesuai dengan laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres Pessel.
“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut. Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambah Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang di Mapolres.