PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang menindak 23 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran, Senin (26/12/2022) malam. Pelanggaran itu seperti memakai knalpot bising atau knalpot brong dan tak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Jajaran Satlantas Polresta Padang mengamankan kendaraan roda dua 19 unit dengan rincian menggunakan knalpot racing 7 unit dan tidak menggunakan TNKB 12 unit. Lalu 4 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing,” terang Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin, Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan puluhan kendaraan yang terjaring razia malam itu dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk selanjutnya dikenakan tilang. “Pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah penggunaan knalpot brong, untuk menjemput kendaraannya masing-masing para pemilik wajib membawa knalpot standar,” ungkapnya.
Alfin menegaskan razia akan terus dilakukan pihaknya secara rutin ke depan, apalagi menjelang malam pergantian tahun demi menghadirkan rasa aman serta ketertiban berlalu lintas di kota setempat.
Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain.