PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Kedua pelaku menggunakan senpi untuk membegal korban lalu merampas barang berharganya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kedua pelaku yakni AI (23) dan AF (22) ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Padang dan Pariaman pada Senin ( 26/12/2022).
Dijelaskan Dedy, kejadian tersebut bermula saat korban Rahman Ahmad, driver ojek online (ojol) menerima orderan ke Jalan Salak, Kelurahan Purus Kebun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Ia lalu mendatangi lokasi tersebut.
Komentar