PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Ulakan, Kabupaten Padangpariaman RO (30) dan RD (30) ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangpariaman karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket kecil dan 3 linting ganja pada Selasa (27/12/ 2022) di sebuah rumah di Korong Bandagadang, Nagari Ulakantapakis, Kecamatan Ulakantapakis, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan Rabu (28/12/2022), petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika keduanya sering melakukan transaksi narkoba di rumah.
“Lalu dilakukan penangkapan terhadap RO dan RD pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 di rumah RO,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 10 paket kecil sabu di dalam kotak warna hitam di atas meja ruangan tengah beserta 3 linting ganja. “Lalu di kantong celana RD juga ditemukan 1 paket kecil ganja,” tuturnya. (rdr-007)
Komentar