SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat didampingi Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan razia tambang emas ilegal di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (28/12/2022) pagi sampai malam.
Dua lokasi itu di Jorong Tombang Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang di daerah itu.
Kasubdit 4 Ditkrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Rabu malam mengatakan hasil razia turun ke Tombang ditemukan dua alat berat ekskavator. Satu unit sedang bekerja di tepi sungai dan satu unit dalam keadaan mati atau rusak.
Menurutnya jalan menuju lokasi tambang di daerah Tombang itu cukup berat. Jalan hanya bisa ditempuh dengan mobil gardan dua dengan medan jalan tanah yang cukup berat. Awal masuk perkampungan Tombang langsung disambut oleh pos pantau atau portal jalan sebelum masuk daerah Tombang itu.
Sesampai di lokasi pada Rabu (28/12/2022) siang ditemukan satu unit alat berat ekskavator dalam keadaan mati. Kemudian melihat satu alat berat sedang bekerja di seberang sungai yang ada di daerah. Melihat itu, tim langsung turun untuk melakukan penindakan.
Namun untuk menuju alat berat itu petugas harus menyeberangi sungai menggunakan rajang atau jembatan yang hanya terbuat dari satu bambu dan membutuhkan waktu dan kehati-hatian dalam melintas jembatan itu. “Ketika tim hendak menyeberangi sungai alat berat itu langsung berhenti dan membawanya ke dalam semak dekat lokasi itu dan operatornya melarikan diri,” sebutnya.