Ia menjelaskan penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah hasil pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi TPI Padang. Diketahui wilayah kerja Imigrasi Padang mencakup sebelas kabupaten atau kota mulai dari Kota Padang, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.
Kemudian Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan, Mentawai, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
“Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi memastikan keberadaan orang asing di Sumbar benar-benar bermanfaat, tidak melanggar hukum, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Pada bagian lain, untuk 2021 Imigrasi Padang mendeportasi empat WNA asal Malaysia, dan satu orang asal Amerika. (rdr/ant)