PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendeportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar aturan Keimigrasian sepanjang 2022.
“Dalam tahun ini kami mendeportasi 16 WNA yang melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe, di Padang, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2022 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang didampingi oleh para pejabat lainnya.
Ia mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian serta melebihi batas izin tinggal (overstay). Ia menyebutkan 16 WNA yang dideportasi tersebut paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang, Iran tiga orang, Singapura satu orang, dan Banglades satu orang.
Sementara Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menjelaskan tiga WNA asal Iran awalnya tersangkut kasus pidana di daerah Pesisir Selatan. “Untuk WNA Iran adalah penyerahan dari Polres Pesisir Selatan karena kasus pencurian ringan, setelah diserahkan maka kami dideportasi karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah hasil pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi TPI Padang. Diketahui wilayah kerja Imigrasi Padang mencakup sebelas kabupaten atau kota mulai dari Kota Padang, Solok, Pariaman, dan Sawahlunto.
Kemudian Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan, Mentawai, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
“Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi memastikan keberadaan orang asing di Sumbar benar-benar bermanfaat, tidak melanggar hukum, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Pada bagian lain, untuk 2021 Imigrasi Padang mendeportasi empat WNA asal Malaysia, dan satu orang asal Amerika. (rdr/ant)