PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. Larangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.
“Hal ini di atur dalam surat edaran Mendagri No 400.10/8922/SJ Tahun 2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Kamis (29/12/2022).
Ferry Harahap, menghimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023. Karena takut memicu bencana dan kerentanan lainnya. “Kita harapkan masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api karena memiliki kerawanan yang dapat menimbulkan kebakaran dan juga rentan terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.