Sedangkan berdasarkan daerah laporan paling banyak masuk dari Padang sebanyak 193 pelapor, Kabupaten Pesisir Selatan 15 pelapor, Kabupaten Agam 16 pelapor. Ia menekankan jika laporan dari suatu daerah banyak bukan berarti pelayanan publik serta merta buruk.
“Bisa saja ini indikasi tingginya partisipasi masyarakat mengawal instansi pemerintah agar pelayanan publik lebih berkualitas, sebaliknya saat di suatu daerah tidak ada laporan juga bukan berarti pelayanan publiknya sudah baik,” kata dia.
Untuk substansi laporan paling banyak setelah pendidikan adalah agraria atau pertanahan 43 laporan, kepolisian 36 laporan, kepegawaian 34 laporan, perdesaan 24 laporan dan ketenagakerjaan 18 laporan.
Secara umum dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 56,1 persen, penyimpangan prosedur 23,3 persen, penundaan berlarut 10,3 persen, tidak patut 4,5 persen, permintaan imbalan 3,1 persen dan penyalahgunaan wewenang 0,9 persen.
Pokok permasalahan yang paling banyak dilaporkan selain PPDB yaitu layanan BUMN dan BUMD, layanan informasi, layanan kepolisian, pungutan sekolah, pungutan di kelurahan, pemberhentian perangkat nagari hingga layanan kepegawaian.
Hingga penutupan laporan periode 2022 sebanyak 212 laporan berhasil dituntaskan atau 79 persen. Ia menambahkan secara umum pelayanan publik sudah cukup baik di Sumbar namun tetap perlu dilakukan pengawalan dan pengawasan agar konsisten memberikan yang terbaik bagi masyarakat. (rdr/ant)