PADANG, RADARSUMBAR.COM – Persoalan pelayanan publik dalam bidang pendidikan mendominasi laporan masyarakat ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat sepanjang 2022 berdasarkan data yang dihimpun oleh Ombudsman setempat.
“Pada 2022 terdapat 58 laporan masyarakat soal pelayanan di bidang pendidikan yang mayoritas soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi langganan setiap tahun,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu pada pemaparan Catatan Akhir Tahun Ombudsman Sumbar dengan tema Maladminitsrasi tidak memberikan pelayanan pada penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar. Menurut dia, tingginya laporan masyarakat pada bidang pendidikan khususnya PPDB mengindikasikan sistem yang dibangun belum matang sehingga selalu ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman.
“Ini juga mengisyaratkan tingginya keinginan masyarakat untuk mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas sehingga mereka proaktif melapor saat menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan,” kata dia.
Sepanjang 2022 Ombudsman Sumbar menerima 941 laporan soal pelayanan publik meliputi laporan masyarakat, konsultasi masyarakat, tembusan dan hingga penerimaan dan verifikasi laporan langsung di lapangan. Berdasarkan saluran pengaduan laporan paling banyak masuk lewat kedatangan masyarakat ke Kantor Ombudsman serta melalui telepon hingga surat elektronik.
Ia menyampaikan instansi publik yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah sebanyak 77 laporan, pemerintah desa dan kelurahan 44 laporan, pemerintah provinsi 40 laporan, kantor pertanahan 29 laporan, lembaga pendidikan negeri 28 laporan, polres 14 laporan dan polda 10 laporan.