Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka tak berselang lama ketika tersangka dalam perjalanan setelah pemilik warung menyampaikan informasi tersebut kepada petugas.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan materai tempel palsu yang akan diedarkan sebanyak 20 lembar yang terdiri dari materai tempel nilai Rp6.000 diduga palsu sebanyak 1000 buah dan 10 lembar materai tempel nilai Rp10.000 palsu sebanyak 500 buah.
“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya. (*)
Laman 2 dari 2 Laman