AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Solok Polda Sumbar menangkap seorang pengedar materai yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Senin (14/6/2021) kemarin.
Tersangka yang diketahui warga Guguak Malalo kabupaten tanah datar dengan inisial AP (28) itu,di cokok oleh personil Polsek Lembang jaya yang di back up oleh tim opsnal Satreskrim polres Solok (Tim Karawai Arosuka).
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda dalam keterangannya mengatakan, kejadian itu bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada seseorang yang menawarkan materai yang diduga palsu ke salah satu kedai di daerah Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya.
“Pemilik warung yang merasa curiga dengan materai tersebut,akhirnya menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib,” jelasnya dilansir dari laman Tribratanews Sumbar.