Pria 28 Tahun Ditangkap Karena Edarkan Materai Palsu di Arosuka Solok

Petugas mendapatkan materai tempel palsu yang akan diedarkan sebanyak 20 lembar yang terdiri dari materai tempel nilai Rp6.000 diduga palsu sebanyak 1000 buah dan 10 lembar materai tempel nilai Rp10.000 palsu sebanyak 500 buah.

Tersangka pengedar materai palsu diamankan di Polres Solok Arosuka.

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Solok Polda Sumbar menangkap seorang pengedar materai yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Senin (14/6/2021) kemarin.

Tersangka yang diketahui warga Guguak Malalo kabupaten tanah datar dengan inisial AP (28) itu,di cokok oleh personil Polsek Lembang jaya yang di back up oleh tim opsnal Satreskrim polres Solok (Tim Karawai Arosuka).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda dalam keterangannya mengatakan, kejadian itu bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada seseorang yang menawarkan materai yang diduga palsu ke salah satu kedai di daerah Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya.

“Pemilik warung yang merasa curiga dengan materai tersebut,akhirnya menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib,” jelasnya dilansir dari laman Tribratanews Sumbar.

Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka tak berselang lama ketika tersangka dalam perjalanan setelah pemilik warung menyampaikan informasi tersebut kepada petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan materai tempel palsu yang akan diedarkan sebanyak 20 lembar yang terdiri dari materai tempel nilai Rp6.000 diduga palsu sebanyak 1000 buah dan 10 lembar materai tempel nilai Rp10.000 palsu sebanyak 500 buah.

“Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya. (*)

Exit mobile version