BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM — Setelah dilakukan penyelidikan secara terus menerus, akhirnya Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol ATM di Bukittinggi pada Selasa (13/7/2021) lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa menjelaskan, tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini telah berhasil menangkap tersangka pembobol ATM BNI tersebut yang menyebabkan PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai pelapor mengalami kerugian Rp212.550.000.
“Aksi pembobolan ATM ini dilakukan para tersangka pada tanggal 13 Juli 2021. Melalui penyelidikan anggota kita, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka pada Selasa (17/8/2021) pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut berinisial AS (36), MAY (35), H (43) dan RR (40). Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan dengan cepat oleh Tim Opsnal Reskrim untuk menghindari mereka melarikan diri keluar daerah. Dalam waktu dua jam, keampat tersangka dapat ditangkap serta menyita barang bukti. Keempatnya diciduk di Bukittinggi.
Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka membagi hasilnya dengan rincian, tersangka AS dapat Rp35 juta dan uang tersebut digunakan membeli sepeda motor Scoopy, sisanya telah habis untuk biaya sehari-hari. Kemudian, tersangka MAY mendapat bagian Rp25 juta, uang tersebut habis untuk biaya sehari-hari.
Lalu, tersangka H mendapat Rp25 juta, uang tersebut digunakan untuk membeli satu buah jaket Levis, sehelai celana Levis dan satu buah handphone merk OPPO, sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terakhir, tersangka RR mendapat bagian Rp29.850.000 dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Menurut AKBP Dody, dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu unit las potong, satu buah tabung oksigen warna putih, satu buah tabung gas ukuran 3 Kilogram, dua buah linggis warna orange, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King, satu helai jaket levis warna biru dan sehelai celana levis warna coklat.
“Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim mengakhiri. (*)
Komentar