BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM — Setelah dilakukan penyelidikan secara terus menerus, akhirnya Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol ATM di Bukittinggi pada Selasa (13/7/2021) lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa menjelaskan, tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini telah berhasil menangkap tersangka pembobol ATM BNI tersebut yang menyebabkan PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai pelapor mengalami kerugian Rp212.550.000.
“Aksi pembobolan ATM ini dilakukan para tersangka pada tanggal 13 Juli 2021. Melalui penyelidikan anggota kita, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka pada Selasa (17/8/2021) pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut berinisial AS (36), MAY (35), H (43) dan RR (40). Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan dengan cepat oleh Tim Opsnal Reskrim untuk menghindari mereka melarikan diri keluar daerah. Dalam waktu dua jam, keampat tersangka dapat ditangkap serta menyita barang bukti. Keempatnya diciduk di Bukittinggi.