“Sekarang tidak lagi boleh pemerintah meminta sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha. Jangan lagi bikin beban di masyarakat untuk membiayai kegiatan dan program pemerintah. Tidak ada alasan pemerintah minta sumbangan,” katanya.
Oleh karena itu, Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turun tangan. Mendagri diminta membuat surat edaran ke semua gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak membebani masyarakat terhadap program pemerintah, sehingga masyarakat itu nyaman.
“Pemerintah seharusnya memberikan fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat agar usahanya lebih maju yang pada akhirnya tentu bermuara pada pajak pendapatan daerah nantinya. Intinya bagaimana masyarakat disejahterakan, bukan diperas atau diminta sumbangan untuk ragam pemerintah,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang karena membawa surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken Gubernur Sumbar Mahyeldi. Polisi mengatakan para peminta sumbangan itu mengaku telah memperoleh dana sekitar Rp170 juta.
Namun, setelah diperiksa, ternyata surat itu asli. Kelima orang tersebut kemudian dilepaskan. Kelima orang ini juga disebut mengaku pernah melakukan hal serupa pada 2016 dan 2018. Kala itu Mahyeldi masih menjabat Wali Kota Padang. (*)