“Ini menjadi perhatian khusus kami, daerah Guguak Bulek sering menjadi TKP kasus yang sama, untuk lebih intensif di daerah tersebut kita perintahkan Polsek kota untuk menzerokan semua kasus itu, tindakan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas lainnya akan ditingkatkan,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi mengatakan penangkapan awal dilakukan pada Rabu (18/8/2021) untuk Tersangka pertama dengan kasus Sabu di Guguak Bulek.
“Tersangka BS (52) ditangkap Rabu (18/8) pada jam 03.00 WIB dengan Barang Bukti 17 Paket kecil sabu siap edar, dan tiga lainnya dengan kasus Ganja pada Jumat (20/08),” kata dia.
Ia menambahkan semua tersangka terjerat pasal pada Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dari empat tahun hingga 12 tahun hukuman penjara. (ant)