BUKITTINGGI, RADARSAUMBAR.COM – Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Bukittinggi, dari empat orang tersangka, ternyata dua diantaranya berstatus “Mamak Rumah dan Sumando” atau saudara ipar.
“Kita berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dengan dua TKP dan mirisnya dua orang pelaku yang terlibat adalah saudara ipar,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu.
Menurutnya, tersangka inisial MR (21) mendapatkan narkoba jenis ganja dari kakak iparnya tersangka inisial MJF (37) di daerah Aur Kuning, Kota Bukittinggi. “Keduanya ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan Tersangka inisial AT (31) yang diamankan di daerah Guguak Bulek,” kata Kapolres.
Kapolres menyayangkan keterlibatan saudara ipar tersebut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi. “Ini diharapkan menjadi perhatian bersama termasuk tokoh masyarakat agar norma budaya bisa menjaga masyarakat untuk tidak terlibat permasalahan hukum khususnya kasus narkoba ini,” kata dia.
Kapolres juga meminta tindakan tegas dan perintah intensif untuk membersihkan daerah yang sering menjadi TKP penangkapan narkoba di Bukittinggi.