Nah, jika dicermati dari isi surat tersebut banyak sekali keganjilan dan keanehan seperti tidak adanya nomor rekening Bank Resmi milik Pemprov Sumatera Barat. Sebab, hal ini merupakan salah satu potensi akan terjadinya pelanggaran hukum karena tidak ada kejelasan kemana larinya uang yang telah berhasil dikumpulkan dari sumbangan masyarakat, pengusaha atau instansi tersebut.
Oleh sebab itu, terkait polemik surat ini haruslah dilakukan Pengusutan sampai tuntas oleh penegak hukum yaitu pihak kepolisian, sehingga menjadi jelas apakah ada perbuatan melanggar hukum poidana atau tidak ??
Khusus terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari Gubernur dalam penerbitan surat tersebut, maka hal ini dapat dilakukan dengan cara melaporkan kepada pihak Ombudsman RI atau perwakilan yang ada di provinsi agar kasus ini diselidiki dan diusut sehingga jelas dan terang. (*)