Beredarnya Surat ber Logo Gubernur Sumatera Barat dan bernomor 005/3804/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021, terkait Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat yang di tanda tangani langsung oleh Gubernur di duga telah terjadi adanya bentuk Pelanggaran Hukum, dimana Terkait Surat tersebut saat ini sedang ramai di bicarakan di tengah masyarakat Sumbar.
Oleh: Ali Lubis, SH — Praktisi Hukum
Dia menyebut, ada tiga dugaan potensi bentuk pelanggaran hukum yakni, dugaan melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, menyalahi wewenang dengan tujuan lain yang menimbulkan kerugian baik secara materil/imateril bagi masyarakat atau perorangan (maladministrasi) dan berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika nanti hasil uang sumbangan yang telah diterima tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.