Jenderal Bintang Empat itu juga menjelaskan bahwa dengan kebijakan baru tersebut, maka Polri sesuai dengan Instruksi Kemendagri nomor 52 tahun 2022, tidak akan lagi membatasi adanya kerumunan dan pergerakan masyarakat di area publik.
“Pencabutan kebijakan PPKM menyebabkan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sesuai Instruksi Kemendagri,” jelas Kapolri. (rdr/tribratanews.com)
Laman 2 dari 2 Laman