Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS, Djunaidi Hendry mempertanyakan sikap dari Wali Kota Padang, Hendri Septa yang tak kunjung mengusulkan nama Wawako ke DPRD Padang.
“Usulan dari kedua partai pengusung (PAN dan PKS) sudah ada, lantas kenapa tak kunjung dimasukkan ke DPRD, kenapa tak ada kejelasannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, usulan hak interpelasi bisa dilanjutkan mengingat sudah 10 anggota DPRD Kota Padang yang mengusulkan.
Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
“Sudah bisa dilanjutkan, karena sudah 10 anggota dewan dari empat fraksi yang mengajukan,” katanya.
Sebagai pimpinan, kata Syafrial Kani, pihaknya akan memproses surat interpelasi itu sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.
Dia mengatakan, surat tersebut telah dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus), kemudian Bamus mengagendakan untuk diparipurnakan.
“Dalam paripurna nanti, setengah anggota DPRD harus menghadiri rapat paripurna pembahasan hak interpelasi dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD Padang yang hadir,” tuturnya. (rdr-008)